Patroli Laut dan Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Amankan 506 Ribu Rokok Ilegal

Ratusan ribu rokok ilegal gagal beredar di Batam. Bea Cukai Batam memperkuat pengawasan melalui patroli laut dan Operasi Cukai. Foto. Bea Cukai Batam.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Sepanjang kegiatan patroli laut dan Operasi Cukai pada September, petugas mengamankan sebanyak 506.477 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp493,6 juta. Penindakan dilakukan melalui pengawasan jalur laut serta operasi terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Batam.

banner 325x300

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.

Salah satu penindakan dilakukan pada Selasa (8/9) dini hari. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 tengah melaksanakan ronda rutin di perairan Batam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan. Gerak-gerik kapal tersebut dicurigai sehingga petugas berupaya melakukan penghentian untuk pemeriksaan.

Speedboat tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah mencoba bergerak menuju perairan dangkal. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan dua orang kru serta muatan berupa rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Tak berhenti di situ, petugas memperoleh informasi mengenai adanya speedboat lain yang diduga bergerak di jalur yang sama. Tim kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan sebuah speedboat tanpa nama di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Namun, speedboat kedua tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Petugas sempat melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kapal, tetapi tidak ditemukan. Saat diperiksa, kapal tersebut juga membawa muatan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kedua speedboat kemudian ditegah dan disegel bersama seluruh muatannya. Kru yang ditemukan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan tersebut mencapai Rp77 juta.

Sementara dari speedboat kedua, ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta. Rokok ilegal tersebut terdiri dari sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.

Dengan demikian, dari penindakan patroli laut tersebut Bea Cukai Batam mengamankan total 464.000 batang rokok ilegal. Estimasi nilai barang mencapai Rp689 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.

Atas temuan tersebut, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selain patroli laut, pengawasan juga dilakukan melalui Operasi Cukai. Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta. Rokok yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE beserta variannya.

Agung menegaskan, pengawasan terhadap rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan, baik terhadap jalur distribusi maupun peredarannya di masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diimbau tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *