Hukum  

Dakwaan JPU Dilawan, Tiga Terdakwa Kasus Kematian Bripda NS Ajukan Nota Keberatan

Tiga terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih melawan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi. Mereka menilai dakwaan masih mengandung sejumlah kekeliruan yang harus diuji sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Persidangan perdana perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7). Namun, sidang belum memasuki pembuktian pokok perkara. Tiga dari empat terdakwa memilih mengajukan perlawanan melalui eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai masih mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.

Sikap tersebut disampaikan tim penasihat hukum Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Menurut mereka, hasil pencermatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji lebih dahulu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

banner 325x300

“Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU dan melakukan penelitian secara mendasar terhadap Berita Acara Pemeriksaan yang kami terima, kami menyatakan sikap untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Kami menilai masih terdapat sejumlah kekeliruan dalam surat dakwaan yang harus diuji terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan,” ujar Hasanudin, penasihat hukum ketiga terdakwa usai persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Sebelum jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim terlebih dahulu meminta sikap para terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan.

“Apakah di antara kalian ada yang akan melakukan perlawanan?” tanya Ketua Majelis Hakim Monalisa kepada para terdakwa sebelum mempersilakan mereka berdiskusi dengan penasihat hukum masing-masing.

Perkara ini disidangkan secara terpisah (split) terhadap empat terdakwa, yakni Bripda Arwana Sihombing (AS), Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Bripda AS yang didampingi penasihat hukumnya sendiri langsung mengikuti agenda pembacaan dakwaan. Sementara Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA yang didampingi Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, Nabila Gelasia H.A., Arinda Chikita, serta Fadlan, memilih mengajukan eksepsi. Nota keberatan tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum menilai penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga kliennya tidak tepat. Dakwaan dinilai belum menguraikan secara utuh unsur subjektif maupun objektif, termasuk mengenai niat, unsur kesengajaan, hingga dugaan adanya keadaan terpaksa (overmacht) yang disebut dialami para terdakwa.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mulai dari motif, kondisi psikologis para terdakwa, hingga hasil rekonstruksi perkara yang menurut mereka tidak mendukung konstruksi dakwaan sebagaimana disusun JPU. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi hak para terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial).

Hasanudin juga mengklaim ketiga kliennya merupakan korban dari situasi yang diciptakan pihak lain. Menurutnya, hubungan senior dan junior di lingkungan kepolisian menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“AS merupakan letting 51, sedangkan ketiga klien kami adalah letting 53. Mereka baru sekitar tiga bulan bertugas di Polda Kepri sehingga doktrin sebagai bintara remaja masih sangat melekat. Klien kami tidak pernah berniat menganiaya, apalagi membunuh almarhum Bripda Natanael yang juga merupakan letting 53,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan tim penasihat hukum yang nantinya akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Sementara itu, persidangan terhadap Bripda AS tetap berlanjut dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Meski berkas perkara dipisahkan menjadi empat perkara, seluruhnya tetap diperiksa oleh majelis hakim yang sama.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Wattimena, menjelaskan seluruh berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Batam ke pengadilan dan dipisahkan menjadi empat berkas. Meski demikian, Ketua PN Batam menetapkan satu majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili seluruh perkara tersebut.

“Ada empat terdakwa dan perkaranya displit. Namun Ketua Pengadilan menetapkan satu majelis hakim yang menangani seluruh perkara tersebut,” ujar Vabianes.

Persidangan terhadap Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sementara perkara Bripda AS memasuki tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme persidangan pidana. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *