Sidang Gugatan Bank DBS, Ahli Soroti Perlindungan Hak Nasabah

Ahli hukum bisnis Universitas Batam, Fadlan, memberikan keterangan dalam sidang gugatan pemblokiran rekening Bank DBS Indonesia di PN Medan, Selasa (27/10/2026). Fadlan menegaskan pemblokiran rekening nasabah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Medan – Ahli hukum bisnis Universitas Batam (Uniba), Assoc. Prof. Dr. Fadlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah oleh bank harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Fadlan, pemblokiran tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

banner 325x300

“Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudian dilakukan secara sewenang-wenang atau semena-mena, kepercayaan kepada bank akan luntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layanan bank,” kata Fadlan saat menjadi ahli dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10/2026).

Perkara dengan nomor 575/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut berkaitan dengan pemblokiran rekening milik Kelwin Thomas. Dalam gugatan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara turut menjadi pihak tergugat.

Sidang pemeriksaan ahli berlangsung di ruang Cakra VII PN Medan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, didampingi hakim anggota Eliyurita dan Firza Andriansyah.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Hadi Yanto, S.H., M.H., CLA, meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemblokiran rekening dan tanggung jawab bank apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan itu, Fadlan mengatakan, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, prinsip tersebut juga harus diimbangi dengan perlindungan hak nasabah untuk mengakses dana dan layanan keuangan.

Ia menilai transparansi menjadi hal penting dalam pelaksanaan layanan perbankan. Ketika rekening diblokir, bank perlu memberikan penjelasan mengenai alasan dan mekanisme pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fadlan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya ketentuan mengenai perlindungan diri dan harta benda.

“Bank tidak serta-merta melakukan pembatasan transaksi yang justru berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan perbankan atau keuangan milik nasabah,” ujarnya.

Menurut Fadlan, pemblokiran yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menimbulkan kerugian bagi nasabah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi regulator sesuai kewenangannya.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara Kelwin Thomas tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Fadlan menjelaskan, pemblokiran rekening tidak selalu bertentangan dengan hukum. Dalam kondisi tertentu, pembatasan dapat dilakukan apabila berkaitan dengan penegakan hukum atau indikasi transaksi keuangan mencurigakan, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia mencontohkan transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, aktivitas pinjaman daring tertentu, maupun aliran dana yang terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

Dalam penanganan transaksi mencurigakan, OJK dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing. Fadlan juga menyinggung peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan.

“Di situlah peran penting pengawas OJK atau para penegak hukum untuk memotret dan mengklasterisasi persoalan ini agar terang benderang. Bank juga tidak bisa secara otomatis dijadikan cangkang atau tempat penampungan transaksi yang mencurigakan,” kata Fadlan.

Ia menegaskan, pengawasan transaksi keuangan untuk mencegah tindak pidana perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak nasabah.

Fadlan juga mengingatkan bahwa pelayanan yang tidak memadai dapat memengaruhi reputasi bank. Nasabah yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh penjelasan yang memadai berpotensi kehilangan kepercayaan dan beralih ke layanan perbankan lain.

Ia secara khusus menyoroti pelayanan bagi nasabah prioritas yang mempercayakan pengelolaan dana dan transaksi bernilai besar kepada bank.

“Nasabah-nasabah prioritas inilah yang menjadi aset bank. Ketika mendapatkan nasabah prioritas, bank sebenarnya harus memberikan pelayanan yang optimal, bukan sebaliknya mempersulit,” ujarnya.

Kuasa hukum Kelwin Thomas, Hadi Yanto, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut untuk seluruhnya.

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan PT Bank DBS Indonesia yang memblokir rekening atas nama Kelwin Thomas sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta bank diperintahkan membuka blokir rekening tersebut setelah putusan diucapkan.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar. Total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 3 miliar.

“Kami meminta majelis hakim menghukum pihak turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan, serta menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya,” kata Hadi.

Tuntutan tersebut masih merupakan permohonan penggugat. Majelis hakim akan menilai dalil gugatan, bukti, dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *