Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal di Bengkong, Ribuan Botol Disita

Ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang disita Satreskrim Polresta Barelang dalam pengungkapan dugaan peredaran produk tanpa izin edar di Batam.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam — Ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek ditemukan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam. Polisi menduga minuman tersebut diedarkan tanpa izin yang dipersyaratkan. Seorang pria berinisial S.S., 63, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di gudang itu, Minggu (11/10). Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan tim Jatanras untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati S.S. bersama seorang pria berinisial C.H. tengah memuat minuman beralkohol ke mobil Daihatsu Gran Max putih.

banner 325x300

“Dari hasil pemeriksaan awal, minuman beralkohol tersebut diakui milik tersangka dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Kami telah mengamankan barang bukti dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10).

Jumlah barang bukti yang diamankan terbilang besar. Polisi menyita 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Selain itu, terdapat minuman beralkohol merek Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15 dan 18, Red Label, Martell VSOP, serta Cointreau. Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan mengangkut minuman, kunci kendaraan, kunci gudang, dokumen invoice dan surat jalan, serta dua telepon genggam.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan S.S. sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara. Sementara itu, peran C.H. dalam perkara ini belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.

Atas dugaan perbuatannya, S.S. disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahan dan ketentuan penyesuaian pidananya. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun,” kata Agung.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jalur masuk miras dari Singapura, kemungkinan distribusinya ke luar Batam, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *