berita1.id, Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos masih marak di Batam. Produk yang beredar di toko, grosir, hingga minimarket itu mudah ditemukan di sejumlah kawasan, mulai dari Batam Center, Botania, Batuaji, Bengkong, Nagoya hingga Jodoh.
Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah Manchester. Di sebuah grosir sekaligus minimarket di kawasan Botania, rokok merek tersebut disebut dijual bersama sejumlah produk lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebut distribusi rokok tersebut menggunakan sepeda motor dan mobil boks. Barang dipasok ke grosir, kemudian diedarkan kembali kepada pengecer. Pola ini membuat pengawasan tidak hanya diperlukan di jalur masuk, tetapi juga hingga ke tingkat penjualan.
“Rokok polos semakin mudah ditemukan di lapangan,” kata seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Manchester, Nama WL, dan Rantai Rokok Ilegal yang Belum Putus
Menurut sumber tersebut, pengawasan perlu dilakukan sejak barang masuk ke Batam hingga sampai ke tangan pedagang. Ia menilai penertiban perlu menyasar rantai distribusi, bukan hanya penjualan di tingkat pengecer.
“Dulu kalau ada razia di grosir atau minimarket, pedagang lebih takut,” ujarnya.
Selain jalur darat, peredaran rokok yang diduga ilegal itu disebut memanfaatkan jalur laut. Sejumlah sumber menyebut pelabuhan rakyat atau pelabuhan tidak resmi, yang kerap disebut pelabuhan tikus, diduga menjadi salah satu jalur masuk barang ke Batam.
Lokasi yang disebut antara lain kawasan Tanjung Riau, Tanjung Sengkuang, dan Sagulung. Pengangkutan diduga menggunakan kapal pompong hingga speedboat bermesin besar. Setelah tiba di daratan, barang kemudian dibawa menuju sejumlah titik distribusi.
Selain Manchester, merek PSG, R7 Bold, H&D, dan H-Mild juga disebut dalam informasi mengenai peredaran tersebut. Meski demikian, asal barang, jalur pengiriman, serta status cukai masing-masing produk masih perlu diverifikasi.
Peredaran rokok ilegal bukan persoalan baru di Batam. Sejumlah kasus penyelundupan hasil tembakau telah ditindak aparat penegak hukum, bahkan sebagian perkara berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Bea Cukai Batam dilaporkan mengamankan sekitar 28,4 juta batang hasil tembakau sepanjang 2025. Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25,56 miliar. Sementara itu, pada Mei 2026 tercatat 11 penindakan dengan barang bukti sekitar 1,3 juta batang rokok.
Besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan tantangan pengawasan yang masih dihadapi. Namun, data penindakan itu belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan peredaran rokok ilegal di pasar Batam.
Pelanggaran cukai juga tidak terbatas pada rokok polos tanpa pita cukai. Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, pita untuk jenis hasil tembakau berbeda, pita cukai bekas, hingga ketidaksesuaian jumlah batang dengan pita yang dilekatkan juga termasuk bentuk pelanggaran.
Karena itu, status cukai produk yang ditemukan di pasar perlu dipastikan melalui pemeriksaan kemasan, pita cukai, dan dokumen terkait. Keberadaan suatu merek di toko tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa produk tersebut ilegal.
Letak geografis Batam yang dikelilingi perairan menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan barang. Pemeriksaan di jalur laut perlu diikuti pengawasan terhadap gudang, grosir, kendaraan pengangkut, hingga pengecer agar distribusi barang yang melanggar ketentuan dapat ditelusuri.
Badan Pengusahaan Batam sebelumnya melakukan penataan fasilitas fiskal terhadap komoditas rokok dan minuman mengandung etil alkohol di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ). Salah satu dasar kebijakan yang disebut adalah Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2019. Ruang lingkup dan penerapan aturan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
Fasilitas kawasan bebas bukan berarti barang dapat diedarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal dan kebocoran barang ke wilayah lain.
Persoalannya bukan hanya berapa banyak rokok yang berhasil disita, tetapi juga bagaimana barang tersebut masuk, siapa pemasoknya, dan sejauh mana distribusinya menjangkau pasar. Penindakan yang menyasar mata rantai pasokan dinilai penting agar pengawasan tidak berhenti pada pengangkut atau pengecer.
Informasi lain yang mencuat menyebutkan, seorang perempuan berinisial FR alias Ibu RT, yang disebut berprofesi sebagai wartawati media daring, diduga berperan sebagai perantara penyaluran uang koordinasi terkait peredaran rokok merek Manchester yang disinyalir tanpa pita cukai. (*)



















