berita1.id, Batam – Kapal feri Pulo Rondo membawa 87 warga negara Indonesia dari Johor, Malaysia, menuju Batam pada Senin, 5 Oktober 2026. Di antara mereka ada empat anak, pekerja migran Indonesia yang dideportasi, serta seorang PMI yang dipulangkan dalam kondisi terkena stroke.
Mereka berangkat dari Terminal Feri Stulang Laut, Johor, sekitar pukul 13.45 waktu setempat. Kepulangan itu difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru setelah para WNI menyelesaikan persoalan hukum dan keimigrasian di Malaysia.
“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” kata Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa.
Dari 87 orang tersebut, 80 merupakan WNI atau PMI berstatus deportan. Tujuh lainnya dipulangkan melalui program repatriasi. KJRI Johor Bahru memfasilitasi tiket kepulangan mereka sebagai bagian dari perlindungan terhadap WNI.
Rombongan itu terdiri atas 53 laki-laki dan 30 perempuan. Empat anak turut dalam perjalanan pulang, masing-masing berusia 2 bulan, 3 tahun, 4 tahun, dan 14 tahun.
Seorang PMI mendapat pendampingan khusus karena berada dalam kondisi sakit stroke. KJRI Johor Bahru mendampingi proses kepulangannya hingga keberangkatan melalui jalur laut menuju Batam.
Batam menjadi salah satu pintu masuk utama bagi WNI yang dipulangkan dari Semenanjung Malaysia. Selain Pelabuhan Batam Centre, jalur laut juga digunakan untuk pemulangan menuju Dumai di Riau dan Tanjung Balai Asahan di Sumatera Utara.
KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen Pekan Nenas dalam proses pemulangan tersebut. Pendampingan dilakukan hingga para WNI tiba di titik keberangkatan di Terminal Feri Stulang Laut.
Debbi berharap para WNI segera kembali berkumpul dengan keluarga di daerah asal masing-masing. Ia meminta pengalaman selama berada di Malaysia menjadi pelajaran, terutama bagi masyarakat yang berniat mencari pekerjaan di luar negeri.
“Pengalaman ini harus menjadi pelajaran agar masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri tidak mengambil jalan pintas,” ujar dia.
Menurut Debbi, calon pekerja migran perlu memastikan proses keberangkatannya melalui jalur resmi. Informasi mengenai prosedur bekerja di luar negeri, kata dia, dapat diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota, BP3MI provinsi, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jalur resmi diperlukan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi. Status pekerja yang jelas juga menjadi salah satu dasar perlindungan ketika mereka menghadapi persoalan di negara tujuan.
Pemulangan 87 WNI itu merupakan bagian dari penanganan rutin KJRI Johor Bahru terhadap persoalan migrasi di wilayah Semenanjung Malaysia. Sepanjang 2026 hingga saat ini, KJRI telah memfasilitasi deportasi 4.561 WNI atau PMI dan repatriasi 182 WNI atau PMI.
Provinsi Jawa Timur menjadi daerah asal deportan dengan jumlah terbesar.
Bagi 87 WNI yang menumpang Pulo Rondo, perjalanan dari Johor menuju Batam menjadi awal perjalanan berikutnya: pulang ke daerah asal setelah melewati proses panjang di Malaysia. Bagi mereka yang bekerja tanpa prosedur resmi, kepulangan itu sekaligus menjadi pengingat tentang risiko bekerja di luar negeri tanpa perlindungan hukum yang memadai. (*)



















