berita1.id, Batam – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, berujung penetapan tersangka. Polisi menetapkan MP, 47, sebagai tersangka setelah mobil Honda Mobilio yang dikemudikannya terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (20/9) lalu.
Selain dugaan kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka, penyidik juga mendalami tindakan MP yang disebut tidak menghentikan kendaraan maupun melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi setelah kejadian.
“Perkara ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku serta gelar perkara. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026 dilakukan gelar penetapan tersangka terhadap MP,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kamis (1/10).
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja. Saat itu, MA, 33, mengendarai Honda Beat BP 2761 CR dengan membawa YC, 39, sebagai penumpang.
Keduanya melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya. Saat tiba di lokasi kejadian, mereka mendapati Honda Mobilio BP 1754 AJ yang dikemudikan MP.
Menurut hasil penanganan perkara, ketika sepeda motor mendekati mobil tersebut, kendaraan yang dikemudikan MP bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan.
MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki yang dikategorikan sebagai luka ringan. Sementara YC mengalami benturan pada bagian kepala dan membutuhkan perawatan berdasarkan keterangan medis.
Tabrakan itu juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat. Persoalan kemudian berlanjut karena MP disebut tidak berhenti setelah kecelakaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP mengaku berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA.
Namun, akses jalan keluar yang disebut cukup sempit membuat mobilnya justru menabrak sepeda motor. Setelah kejadian, MP tidak kembali ke lokasi dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian. Ia disebut langsung pulang ke rumah.
Perkara tersebut baru ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi polisi pada Selasa (29/9).
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Sehari berikutnya, Rabu (30/9), dilakukan gelar perkara yang menghasilkan keputusan untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku. Pada Kamis (1/10), penyidik kembali melakukan gelar perkara hingga menetapkan MP sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini. Di antaranya Honda Beat BP 2761 CR beserta STNK dan kuncinya, Honda Mobilio BP 1754 AJ beserta STNK dan kuncinya, serta satu SIM C atas nama MA.
MP kini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menyebut Pasal 310 ayat (3) berkaitan dengan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat. Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian kepada kepolisian apabila tidak ada alasan yang patut untuk tidak melakukannya.
Afiditya mengatakan penanganan perkara masih dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak dan pengamanan barang bukti.
Di sisi lain, Satlantas Polresta Barelang mengingatkan pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika kondisi udara maupun asap membuat jarak pandang berkurang.
“Kami dari Satlantas Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian apabila menemukan atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
“Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Afiditya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110. (*)



















