PKN: PN Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023 09:31:09 WIB
Oleh: Redaksi

BERITA1.ID – Nasional – Terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025. Sebab Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu. “Majelis Hakim keliru karena memutuskan Ultra Petita dan diluar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu, ” kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara kepada media di Jakarta, Kamis (2/3). Dijelaskan nya, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang.inkracht. 

Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN. “Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut ikutan tangani sengketa Pemilu, ” Kata Rio yang juga seorang advokat ini.

Sementara itu ketua Umum. PKN Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja. “Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya, ” kata Gede Pasek Suardika.

Bagi kami, penundaan itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan.***

banner-depan

Rekomendasi

Berita Terbaru

Korem 042 Gapu Naik Status Jadi Kodam, PKN Jambi : Kami Dukung Penuh

BERITA1.ID – MILITER – Korem 042 Garuda Putih akan naik status menjadi Kodam, Rencana Ini merupakan…

Resmi Menjabat Sekretaris PIMDA PKN Provinsi Jambi, Eko Harwanto Akan Kebut untuk Persiapan 2024

BERITA1.ID – POLITIK –  Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara Telah Menerbitkan SK Reposisi terbaru untuk…

Full BACALEG Terdaftar di KPU : PKN Pimda Jambi Optimis Raih Kursi di seluruh Dapil

BERITA1.ID – POLITIK – Tahapan pendaftaran BACALEG Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 14/05/2023. Partai Kebangkitan…