Tanjungpinang-(Berita1.id)- Sidang pemeriksaan korban kasus pengeroyokan dengan terdakwa kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (16/12/2025). Dalam persidangan tersebut, korban Risma Hutajulu mempertanyakan secara langsung kepada majelis hakim alasan kedua terdakwa tidak ditahan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adria Dwi Afanti dengan Hakim Anggota Dessy D. E. Ginting dan Amir Rizki Apriadi. Saat memberikan keterangan, Risma mengaku bingung dengan status hukum para terdakwa yang tidak menjalani penahanan meski perkara telah bergulir ke pengadilan.
“Saya ingin mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan,” ujar Risma di hadapan majelis hakim.
Risma kemudian memaparkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 di tempat usaha laundry miliknya yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kota Tanjungpinang. Saat itu, korban melihat sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya.
Karena rumah terdakwa tidak dibuka, orang-orang tersebut sempat duduk di usaha laundry milik korban sebelum akhirnya pergi. Tak lama kemudian, terdakwa Evita Intan Ceria mendatangi Risma dan menuduh korban telah mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan.
“Terdakwa memukul saya. Saat saya hendak memakai sandal, adiknya datang dan ikut memukul. Saya sempat pingsan dan sadar-sadar sudah dikerumuni orang,” tutur Risma di persidangan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Barat. Perkara kemudian berlanjut hingga ke tahap persidangan.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Risma mengaku telah memaafkan, namun menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
“Saya memaafkan, tetapi saya ingin proses kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait penahanan, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan kota, sesuai penetapan sejak tahap penuntutan.
“Status tersebut merupakan lanjutan dari penuntut umum. Sejak tahap kepolisian juga tidak dilakukan penahanan. Selama berstatus tahanan kota, terdakwa tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang. Jika melarikan diri, statusnya dapat dialihkan menjadi tahanan rutan,” jelas Amir.
Sidang perkara pengeroyokan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.



















