Kasus Proyek Batamindo Berujung Putusan Pengadilan, PT Oods Era Mandiri Dimenangkan

Sengketa Pengaspalan di Kawasan Industri Muka Kuning Dinyatakan Wanprestasi

banner 120x600
banner 468x60

Batam-Berit1.id] Sengketa bisnis proyek pengaspalan di kawasan industri Batamindo, Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berujung pada kepastian hukum. Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan memenangkan PT Oods Era Mandiri dalam perkara perdata melawan subkontraktornya, Agustian Haratua, yang dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Putusan pengadilan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat bergulir di ruang publik dan menjadi perhatian karena melibatkan laporan pidana serta pernyataan terbuka di sejumlah media.

banner 325x300

Direksi PT Oods Era Mandiri Beri Penjelasan ke Publik

Direktur PT Oods Era Mandiri,Fandy Iood menyampaikan klarifikasi resmi terkait perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Selasa (23/12/2025).

Fandy lood menyebut, selama proses sengketa berlangsung, pihaknya kerap menjadi sasaran pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Pemberitaan yang berkembang telah mencoreng nama baik perusahaan. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan kronologis perkara berdasarkan fakta hukum yang telah diuji di pengadilan,” ujar Fandy lood.

Awal Sengketa Proyek Pengaspalan Batamindo
Sengketa ini bermula dari kerja sama proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala (BIP), Muka Kuning.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023, dengan Agustian Haratua bertindak sebagai subkontraktor PT Oods Era Mandiri.

Fandy lood menjelaskan, perjanjian kerja sama dilakukan secara lisan dengan skema borongan proyek.
“Kesepakatan tersebut mencakup seluruh komponen pekerjaan, mulai dari upah tenaga kerja, material, alat kerja, penerapan K3, mobilisasi, kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, hingga pemeliharaan selama satu tahun,” katanya.

Masa pengerjaan proyek disepakati selama 90 hari kerja, dimulai Oktober 2023 dan direncanakan selesai pada 31 Desember 2023.
Subkontraktor Disebut Tak Jalankan Tanggung Jawab

Namun dalam pelaksanaannya, Fandy lood menyebut subkontraktor tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana perjanjian.

Selama proyek berlangsung, Agustian Haratua disebut tidak menyuplai material, tidak menyediakan alat kerja dan perlengkapan K3, serta muncul berbagai persoalan kualitas dan keselamatan kerja.

“Di tengah pengerjaan, proyek justru ditinggalkan tanpa penyelesaian,” kata Fandy lood.
Akibatnya, PT Oods Era Mandiri terpaksa mengambil alih dan menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pihak pengelola kawasan industri Batamindo.

Proyek Molor dan Klaim Kerugian Perusahaan
Fandy lood mengungkapkan, akibat ditinggalkannya pekerjaan oleh subkontraktor, proyek yang seharusnya rampung dalam tiga bulan akhirnya molor hingga lebih dari enam bulan.

Kondisi tersebut, menurut dia, berdampak pada kerugian perusahaan, baik dari sisi waktu, biaya tambahan, hingga kualitas pekerjaan yang harus diperbaiki karena dinilai tidak memenuhi standar.

Situasi inilah yang kemudian menjadi dasar penolakan PT Oods Era Mandiri terhadap tagihan pembayaran senilai Rp 380 juta yang diajukan oleh Agustian Haratua.

“Tagihan tersebut tidak disertai dasar perhitungan yang jelas,” ujarnya.

Upaya Damai Tak Membuahkan Hasil

Fandy lood menuturkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu. Sengketa justru melebar ke ruang publik melalui konferensi pers dan pemberitaan yang dinilai merugikan perusahaan.

Laporan Pidana Dihentikan Polisi

Selain gugatan perdata, perkara ini juga sempat bergulir di ranah pidana. Agustian Haratua melaporkan Fandy lood ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 30 April 2024 di kawasan Muka Kuning, Batam.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polresta Barelang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Penyelidikan resmi dihentikan pada 30 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
“Tidak ditemukan peristiwa pidana yang didukung alat bukti sah,” kata Fandy lood.

Putusan Perdata PN Batam

Sengketa kemudian berlanjut ke jalur perdata. Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm, yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara para pihak sah dan mengikat secara hukum.

Pengadilan juga menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT Oods Era Mandiri, dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp 121.678.131, yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan seketika.

Selain itu, majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan Klaim Pulihkan Nama Baik
Fandy lood menegaskan, langkah hukum yang ditempuh PT Oods Era Mandiri semata-mata bertujuan untuk memulihkan nama baik perusahaan setelah polemik yang panjang.
“Kami menghormati seluruh proses hukum dan menjadikan putusan ini sebagai penegasan atas fakta-fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *