Batam  

Dishub Batam Benahi Sistem Parkir, Target PAD Rp37 Miliar Tahun 2026

Dishub Batam Benahi Sistem Parkir, Target PAD Rp37 Miliar Tahun 2026
banner 120x600
banner 468x60

Batam-(Berita1.id)-Dinas Perhubungan Kota Batam (Dishub) terus melakukan pembenahan besar-besaran pada tata kelola parkir di Batam. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup celah kebocoran retribusi yang selama ini dinilai masih terjadi di lapangan.

Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan pembenahan tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi pada perbaikan sistem secara menyeluruh. Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah kewajiban setoran parkir harian agar pendapatan lebih transparan dan mudah diawasi.

banner 325x300

“Setoran wajib per hari supaya transparan dan bisa terkontrol. Tidak boleh ada lagi kebocoran,” tegas Leo usai rapat evaluasi internal, Jumat (27/2).

Setoran Parkir Harian Naik Tiga Kali Lipat
Sejak Leo menjabat pada September 2025, peningkatan signifikan mulai terlihat. Jika sebelumnya setoran parkir rata-rata hanya Rp8–9 juta per hari, kini melonjak menjadi sekitar Rp24 juta per hari.

Secara kumulatif, realisasi PAD parkir tahun 2025 tercatat lebih dari Rp15 miliar. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp11,2 miliar. Bahkan dalam empat bulan pertama hingga Januari 2026, tambahan PAD parkir sudah menembus Rp4 miliar.

Menurut Leo, peningkatan tersebut membuktikan potensi parkir di Batam sangat besar. Persoalan utamanya selama ini bukan pada minimnya potensi, melainkan lemahnya sistem pengawasan.

Target PAD Rp37 Miliar Amanah Wali Kota Batam
Dishub Batam menargetkan PAD parkir sebesar Rp37 miliar pada tahun 2026. Target tersebut merupakan amanah dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Leo optimistis target tersebut dapat tercapai jika sistem pengawasan terus diperketat dan pengelola parkir di lapangan disiplin menjalankan kewajiban.

“Kalau sistemnya bersih dan disiplin, hasilnya pasti ikut naik,” ujarnya.

593 Titik Parkir Diawasi Ketat
Saat ini terdapat 593 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. Untuk memperkuat pengawasan, Dishub akan menempatkan satu koordinator di setiap kecamatan agar pengendalian lebih efektif dan terarah.

Selain itu, sanksi administratif juga disiapkan. Pegawai atau UPT yang tidak menyetorkan pendapatan parkir setiap hari akan dikenakan surat peringatan (SP).

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang transparan, profesional, dan bebas kebocoran, sehingga kontribusinya terhadap PAD Kota Batam semakin optimal.

Dengan pembenahan sistem yang konsisten, Dishub Batam yakin sektor parkir bisa menjadi salah satu penopang utama peningkatan pendapatan daerah di tahun 2026.(S)

 

 

Redaksi

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *