Banding Ditolak, Polri Tegaskan PTDH Brigpol Arga Silaen dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik

Korban apresiasi putusan sidang banding KKEP dan berharap dua laporan pidana yang masih berjalan dapat diproses secara transparan dan adil.

banner 120x600
banner 468x60

BATAM -Berita1.id] Sidang banding Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding yang diajukan Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen terkait putusan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Dengan keputusan tersebut, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan tetap diberlakukan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/2/III/2026/Kom Banding tertanggal 4 Maret 2026. Informasi itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang diterbitkan pada 5 Maret 2026.

banner 325x300

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa sidang banding dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di ruang Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepulauan Riau. Sidang memeriksa permohonan banding yang diajukan Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen dengan Nomor Registrasi Pokok (NRP) 96040488 yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polresta Barelang dan pernah berdinas di Polsek Sagulung.

“Hasil pelaksanaan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri terhadap pelanggar atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 dengan jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) memutuskan menolak permohonan banding serta menguatkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebelumnya,” demikian bunyi kutipan dalam SP2HP2 tersebut.

Dengan ditolaknya banding tersebut, maka keputusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigpol Arga Silaen tetap berlaku.

Korban Sampaikan Syukur

Menanggapi putusan tersebut, korban berinisial FM menyampaikan rasa syukur atas hasil sidang banding yang menurutnya memberikan kepastian terhadap proses yang telah berlangsung.

FM juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah memberikan dukungan dan mengawal proses hukum yang ia jalani, mulai dari aparat kepolisian, media, kuasa hukum, hingga keluarga dan kerabat.

Menurutnya, dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi dirinya untuk tetap menjalani proses hukum yang masih berlangsung.

“Saya bersyukur atas putusan sidang banding ini. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses yang saya jalani, baik dari kepolisian, media, kuasa hukum, keluarga maupun kerabat,” ujar FM.

Harapkan Proses Pidana Berjalan Transparan

Selain perkara pelanggaran kode etik yang telah diputuskan, FM mengungkapkan masih terdapat dua laporan lain yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban.

FM berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara profesional dan transparan hingga menghasilkan keputusan yang adil.

“Ada dua laporan lagi yang masih dalam proses. Saya berharap prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil. Saya juga berharap tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” kata FM.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Riau, dapat terus mengawal proses hukum secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional.

Kuasa Hukum Apresiasi Respons Kepolisian

Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Lisman Hulu, Advokat Fati Hulu, turut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, respons dan keseriusan aparat kepolisian dalam memproses laporan hingga menghasilkan putusan sidang etik merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim kepolisian, khususnya Polda Kepri, dalam mengusut kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Fati Hulu.

Ia berharap proses hukum terhadap laporan pidana yang masih berjalan dapat ditangani dengan profesional hingga memperoleh kejelasan hukum.

Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terlapor

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen untuk memperoleh keterangan atau tanggapan terkait putusan sidang banding tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang dalam pemberitaan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *