Batam-(Berita1.id)- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Batam kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah wisatawan asing mengaku diminta membayar uang dalam jumlah besar saat tiba di Terminal Feri Internasional Batam Centre.
Kasus ini mencuat setelah beberapa wisatawan dari Singapura dan Myanmar membagikan pengalaman serupa. Mereka mengaku dihentikan saat antrean imigrasi, kemudian dibawa ke ruangan tertutup dan diminta sejumlah uang agar dapat melanjutkan perjalanan.
Sejumlah korban menyebut nominal yang diminta berkisar antara 100 hingga 250 dolar Singapura per orang. Jika menolak, mereka dihadapkan pada pilihan ditahan atau dipulangkan ke negara asal.
Dugaan praktik ini tidak hanya terjadi sekali. Beberapa ulasan di platform digital dan laporan yang beredar menyebut pola serupa telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, sehingga memicu kekhawatiran adanya praktik berulang oleh oknum tertentu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi Batam menyatakan kasus ini tengah diperiksa oleh Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.(27/03/2026)
Dari sisi legislatif, DPRD Kota Batam menegaskan bahwa praktik pungli tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran serius. Mereka meminta agar oknum yang terlibat segera ditindak untuk menjaga citra Batam sebagai destinasi wisata internasional.
Kasus ini dinilai dapat berdampak besar terhadap kepercayaan wisatawan, terutama karena Batam merupakan salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara. Jika tidak segera ditangani secara transparan, dikhawatirkan akan mempengaruhi minat kunjungan serta reputasi pariwisata daerah.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait kini didorong untuk melakukan klarifikasi terbuka serta memastikan sistem pengawasan berjalan optimal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(S)
Redaksi



















