Batam  

Pelabuhan Nelayan di Ujung Barelang dan Dugaan Bongkar Muat Barang Ilegal

Bongkar muat barang disebut telah berlangsung cukup lama di Pelabuhan Rakyat menjelang Tugu Titik Nol Barelang. Aktivitas tersebut kini mendapat perhatian karena diduga berkaitan dengan pengiriman barang ilegal.
banner 120x600
banner 468x60

berita1.id, Batam – Karung-karung berisi beras, bawang dan gula disebut keluar-masuk Pelabuhan Rakyat menjelang Tugu Titik Nol Barelang, Batam. Pelabuhan yang semestinya menjadi tempat nelayan membongkar ikan hasil tangkapan itu, menurut sejumlah sumber di lokasi, belakangan juga digunakan untuk aktivitas bongkar muat berbagai komoditas dari Batam.

“Kegiatan pembongkaran beras, bawang, gula dan lainnya sudah berlangsung lama di pelabuhan ini,” kata seorang sumber yang ditemui di sekitar pelabuhan.

banner 325x300

Menurut sumber tersebut, aktivitas itu berlangsung menggunakan kapal kayu atau pompong. Ia menduga pelabuhan rakyat tersebut dimanfaatkan untuk mengirim berbagai komoditas antarpulau dan antarprovinsi.

Baca Juga: 1,67 Juta Batang Rokok Ilegal Disita dari Jalur Laut Batam

Sumber itu juga mengaku melihat mobil boks keluar-masuk kawasan pelabuhan. Ia menduga ada kendaraan lain yang mengawal pergerakan mobil tersebut. “Perhatikan saja kalau ada mobil box masuk ke arah pelabuhan Akau dan ada mobil pribadi yang kawal. Itu diduga oknum aparat,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah inisial yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni MO, LO, AX, dan AC. Nama-nama itu disebut sebagai pemilik atau pengendali lapangan. Namun, tudingan mengenai keterlibatan mereka belum dapat diverifikasi secara independen.

Pelabuhan tersebut berada di kawasan Batam yang memiliki status perdagangan dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ). Status itu membuat lalu lintas barang di wilayah Batam memiliki karakter berbeda dibandingkan daerah lain. Pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perdagangan bebas.

Dugaan aktivitas tersebut juga muncul ketika aparat penegak hukum sedang meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat lain sebelumnya menjalankan operasi pemberantasan penyelundupan, termasuk melalui operasi yang disebut “Operasi Gurita”.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pengawasan lalu lintas barang di perairan Batam terus diperketat. Bea Cukai Batam, kata dia, juga bekerja sama dengan Bea Cukai Kepri yang memiliki armada laut.

“Kami juga melakukan operasi laut bersama BC Kepri yang mempunyai armada laut besar untuk melakukan pengawasan di pintu keluar dan masuk. Contohnya, kemarin kita lakukan penindakan 1,5 juta batang rokok ilegal di kapal MV Ocean Porter,” kata Setiawan melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Menurut Setiawan, pengawasan dilakukan dengan pendekatan manajemen risiko. Luasnya wilayah FTZ Batam membuat petugas tidak mungkin mengandalkan pemeriksaan secara acak semata.

“Kami melakukan analisis dari berbagai sumber, salah satunya informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Informasi masyarakat, kata Setiawan, menjadi salah satu bahan yang digunakan petugas untuk menentukan titik dan sasaran pengawasan. Selain patroli sendiri, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lain.

“Tidak itu saja, kami juga melakukan sinergi dengan APH lain seperti TNI, Polri dan Pemkot,” kata dia.

Di pelabuhan rakyat menjelang kawasan Barelang itu, persoalan pengawasan menjadi lebih kompleks. Aktivitas nelayan, bongkar muat hasil laut dan lalu lintas barang berlangsung di ruang yang sama. Di tengah kegiatan tersebut, dugaan masuknya komoditas yang tidak sesuai dengan ketentuan menjadi perhatian tersendiri.

Jika benar terdapat kegiatan penyelundupan, aktivitas tersebut bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan. Peredaran barang ilegal juga berpotensi mengganggu pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara resmi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan, termasuk pidana penjara dan denda serta penyitaan terhadap barang dan sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk memastikan dugaan aktivitas penyelundupan di pelabuhan tersebut, diperlukan penindakan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang. Termasuk memastikan asal barang, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas komoditas yang dibongkar.

Sementara itu, Bea Cukai Batam menyatakan pengawasan di laut akan terus dilakukan. Bagi aparat, informasi dari masyarakat dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian dari cara untuk membaca pergerakan barang di wilayah FTZ Batam.

Di pelabuhan rakyat itu, aktivitas bongkar muat tetap berjalan. Kapal-kapal kayu masih menjadi bagian dari denyut pelabuhan. Persoalannya, di antara ikan hasil tangkapan dan barang yang keluar-masuk, aparat perlu memastikan tidak ada komoditas yang memanfaatkan celah pengawasan untuk bergerak tanpa dokumen yang semestinya. (*)

banner 325x300
Carousels

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *